Aktivitas Pedagang Pasar Burung Barito Pasca SP1 Relokasi dari Pemkot Jakarta Selatan
Merahputih.com - Suasana pedangan buah saat menunggu pelanggan di Pasar Burung Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mulai memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada para pedagang Pasar Burung Barito yang sampai saat ini masih menempati Pasar Barito dan belum bersedia untuk direlokasi.
Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi menuturkan, pemberian SP1 kepada pedagang di blok JS 25, 26, 30, dan 96 ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jakarta Selatan dalam penataan ulang kawasan tersebut.
Surat peringatan akan diberikan secara bertahap. SP1 berlaku selama 7x24 jam, disusul SP2 selama 3x24 jam, dan SP3 selama 1x24 jam. Setelah seluruh tahapan selesai, Pemkot Jaksel akan berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memastikan proses berjalan tertib dan tetap berpihak kepada masyarakat.
Diketahui, Pemprov DKI mulai membangun Taman Bendera Pusaka sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Penataan penggabungan Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser ini mengakibatkan pedagang Pasar Barito direlokasi ke tempat sementara.
Dengan luas hampir enam hektare, taman ini akan difasilitasi jembatan penghubung antartaman (link bridge), jogging track, taman bermain anak, ruang serbaguna, dan amphitheater terbuka untuk pertunjukan seni dan budaya. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
SMA Bukit Sion Raja Basket Jakarta, Taklukkan Jubilee 60-52 di Final DBL
Raih Gelar Perdana DBL, Guard Jubilee Tasya Kusuma Dewi Jadi Mimpi Buruk SMAN 70
Akhiri Dominasi SMAN 70, Jubilee Menang Dramatis Lewat Overtime di Final DLB Putri Jakarta
Penataan TOD Dukuh Atas Dimulai Januari 2026, Jadi Ruang Publik dan Bersantai
Menpora Ungkap Siap Kirim 996 Atlet dan Raih 85 Emas dalam Ajang Sea Games 2025 Thailand
PSSI Resmi Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Kapal Ikan Terbakar di Muara Angke Jakarta, 9 Mobil Damkar Dikerahkan
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Jakarta Juara Nasional Provinsi SDGs 2025, Disusul Kalsel dan DIY
Pramono Ubah Nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan,