WAMI Laporkan Promotor ‘Nakal’ ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kamis, 12 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melaporkan promotor musik yang tidak membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui unggahan di Instagram, WAMI menyebutkan bahwa kunjungan tersebut dilakukan pada awal Desember sebagai langkah tegas terhadap promotor yang tidak memenuhi kewajibannya membayar royalti.
“Pada 2 Desember lalu, WAMI telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Kemenkum,” tulis WAMI dalam takarir Instagramnya, Selasa (10/12).
Baca juga:
Belajar Seluk Beluk Industri Musik Indonesia di Jakarta Music Con 2024
Lebih lanjut, WAMI menyebutkan bahwa promotor konser tersebut tidak membayar royalti atas lagu yang dibawakan dalam acara, yang melanggar UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014. Namun, WAMI tidak menyebutkan nama promotor atau acara yang dilaporkan.
Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah di Indonesia, WAMI berperan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti musik. Mereka menyebutkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak pencipta lagu.
Baca juga:
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan dan menghormati hak cipta. WAMI juga menekankan pentingnya bagi promotor musik untuk membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta, yang memungkinkan musisi untuk terus berkarya.
Pelanggaran hak cipta dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk denda hingga Rp 500 juta, pidana penjara hingga 3 tahun, serta gugatan ganti rugi dari pemegang hak cipta. WAMI mengajak semua pihak dalam industri musik untuk bertanggung jawab demi kemajuan ekosistem musik Indonesia. (far)