MerahPutih.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui respons Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bambang mengatakan dirinya belum bertemu dengan Prabowo setelah MK membacakan putusan tersebut.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Baca juga:
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Bambang Belum Bertemu Prabowo
Bambang menjelaskan, dirinya belum bertemu Prabowo karena kesibukan Presiden serta agenda yang harus dijalankannya di DPR.
Menurut dia, saat ini dirinya masih fokus pada sejumlah urusan di DPR, termasuk penyelesaian rancangan undang-undang.
Karena kesibukan beliau (Prabowo) saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,
Wamensesneg RI, Bambang Eko Suhariyanto.
Karena belum bertemu Prabowo, Bambang juga belum dapat menyampaikan apakah Presiden telah memberikan arahan terkait putusan MK tersebut.
Baca juga:
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Pemerintah Masih Pelajari Putusan MK
Di sisi lain, Bambang mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan hakim konstitusi.
Ia menyebut pertimbangan hukum atau ratio decidendi dalam putusan tersebut perlu dibaca dan dipahami secara menyeluruh.
“Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,” katanya.
Bambang menilai situasi setelah putusan MK masih dinamis. Karena itu, ia meminta publik menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan.
“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu,” ujarnya.
Baca juga:
Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK menolak gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. (Knu)