MerahPutih.com - Peredaran dan penjualan narkotika seolah tiada habisnya. Polres Metro Jakarta Barat merilis sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Yang fantastis, dalam rilis ini, dari pelaku disita barang bukti sabu seberat 110 kilogram. Dari pengungkapan ini dapat terselamatkan 1.100.000 jiwa terselamatkan.
Baca juga:
166 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak Kasus Narkoba
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Oktober 2023. Saat itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,"kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Keluran Tana Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.
Kemudian, tim berangkat ke sana untuk menangkap ST (44) dan AN (42).
"Dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat 5 kilogram," ungkap Suyudi.
Dari pengakuan ST dan AN mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika.
"Kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer yang berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.
Dari ML, polisi menyita sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
Akibat perbuatannya itu, Murtala cs dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (*)
Baca juga:
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati