Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tagar #PercumaLaporPolisi Runtuhkan Citra Polri di Mata Masyarakat

Andika Pratama - Senin, 11 Oktober 2021

MerahPutih.com - Tagar #PercumaLaporPolisi menjadi viral dan trending topik di Twitter belakangan ini. Tagar ini muncul buntut dari penghentian kasus dugaan pelecehan terhadap tiga anak di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pengamat Kepolisian, Data Wardhana menilai, tagar ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri Presisi.

Baca Juga

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Luwu

"Ini menciptakan isu berskala nasional yang dapat mencoreng institusi Polri," kata Data dalam keteranganya, Senin (11/10).

Data menuturkan, mencuatnya Tagar #PercumaLaporPolisi itu, secara umum dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps baju coklat.

"Padahal, itu hanya terjadi dalam kasus di Polres Luwu, Polda Sulsel. Akibatnya, seperti kata peribahasa: "karena nila setitik, rusak susu sebelanga" ," jelas Data.

Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) ini mengkhawatirkan kasus-kasus lain dalam penegakan hukum yang tidak profesional dilakukan pihak kepolisian dengan tajam ke bawah tumpul ke atas semakin bermunculan.

"Oleh karena itu, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit bekerja keras melakukan bersih-bersih di satuan reserse," sebut Data.

Ia menyebut, tagar #PercumaLaporPolisi itu, menjadi pembelajaran berharga bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan dan perubahan ke depan.

"Terutama di bidang reserse yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat," imbuh Data.

Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa

Sebab, dengan kemunculan #PercumaLaporPolisi, curhatan dari masyarakat akan semakin banyak. "Baik soal tebang pilih, kriminalisasi atau rekayasa kasus," tutur Data.

Memang, lanjut Data, Institusi Polri yang sangat sering menjadi sorotan adalah reserse. Sebab, kerja penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah proses tertutup.

Oleh karena itu ke depan, harus terdapat ruang agar semua pihak dapat memiliki hak menyampaikan sikapnya dalam gelar perkara yang menghadirkan pihak-pihak yang berpekara.

Hal ini sebagai penerapan prinsip transparansi dan berkeadilan. Sehingga, konsep Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit benar-benar terwujud.

"Kami berharap Polri yang telah mengusung Konsep Polri Presisi harus transparan," tutup Data.

Sekedar informasi, dalam kasus di Luwu Timur tersebut, pihak Humas Polri sudah menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan tidak ada rekayasa kasus.

Kasus tersebut murni tidak cukup bukti sehingga harus dihentikan di tingkat penyelidikan oleh Polres Luwu Timur. Sementara Polda Sulawesi Selatan sudah melakukan gelar perkara.

Namun, karena desakan publik yang menguat maka Kabareskrim mengirimkan tim asistensi ke Polres Luwu Timur untuk menelaah kasusnya.

Disamping itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui pelapor untuk kemungkinan membuka kembali kasusnya dengan alat bukti yang lengkap. (Knu)

Baca Juga

DPR Desak Polisi Usut Kembali Dugaan Perkosaan Pada Anak di Luwu Timur

Baca Artikel Asli