MERAHPUTIH.COM - SINGAPURA langsung bertindak imbas adanya kebakaran hutan di wilayah Indonesia yang asapnya mencapai negara mereka. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong tengah menyelidiki perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia hingga menyebabkan kabut asap menyelimuti negaranya. Dia mengatakan Singapura akan menggunakan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," ujarnya dalam sebuah unggahan di media sosial, Jumat (16/10).
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, yang mulai berlaku pada September 2014, memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura.
Langkah hukum itu tetap bisa dilakukan meski kegiatan perusahaan tersebut berlangsung di luar negeri. Wong mencatat situasi kabut asap kali ini diperburuk periode musim kemarau yang berkepanjangan.
Baca juga:
Karhutla di Indonesia Bakal Jadi Bahasan di KTT ASEAN Manila, Ini Kata Menlu Arrmanatha
Ia mengatakan Singapura telah menawarkan bantuan kepada Indonesia dan akan terus bekerja sama secara erat dengan Indonesia serta mitra-mitra lain di ASEAN untuk menangani masalah kabut asap. Kualitas udara di Singapura memburuk secara drastis pada Rabu lalu dengan tingkat PM 2.5 per jam di wilayah barat mencapai 288 pada pukul 15.00 waktu setempat.
Itu merupakan angka tertinggi yang tercatat di Singapura sejak 2015.
Indeks Standar Polusi (PSI) 24 jam juga mencapai puncaknya di angka 212 di wilayah barat pada hari Kamis juga menjadi rekor tertinggi baru bagi Singapura tahun ini. Pemerintah Singapura kini telah menyalurkan bantuan Masker N95 dan masker yang setara kini secara gratis kepada warga Singapura yang rentan.(knu)
Baca juga:
Malaysia Tempuh Jalur Diplomasi untuk Solusi Kabut Asap di Tingkat Regional