Setnov Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Penuhi Janji

Jumat, 10 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Bareskrim Polri usai penetapan tersangka kliennya oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11).

Fredrich bersama sejumlah rekannya tiba di Bareskrim sekira pukul 20.30 WIB dan langsung memasuki gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.

Dikonfirmasi maksud kedatangannya, Fredrich mengatakan ingin melaporkan Pimpinan KPK. "Laporan dulu, nanti saja," kata dia.

Ketika ditanya wartawan, siapa yang dilaporkan? Pimpinan KPK, Saut Situmorang? tanya wartawan. "Itu sudah tau," singkatnya.

Sebelumnya, Fredrich menegaskan akan mempolisikan Pimpinan KPK jika kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka usai memenangkan praperadilan lalu.

Pimpinan KPK akan dilaporkan terkait pasal tindak pidana sebagaimana pasal 414, 421, pasal 23 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Melawan Putusan Pengadilan.

"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu. Jika KPK nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum," tandasnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan