Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sebar Hoaks, Mantan Tentara Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Andika Pratama - Selasa, 28 Mei 2019

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jerry D. Grey karena terbukti menyebarkan berita hoaks saat aksi kericuhan (22/5) lalu.

Mantan tentara Angkatan Udara (AU) Amerika Serikat ini sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada 2010 lalu. Jerry masuk ke tanah air pada tahun 1985 setelah sebelumnya bekerja di Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, tersangka mengaku hadir di Aksi 22 Mei lalu lalu mondar-mandir di sekitar kawasan Thamrin.

BACA JUGA: Kronologi Bos Lembaga Survei Sampai Masuk Target Pembunuh Bayaran

Pelaku akan dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE

Kemudian juga pasal 14 ayat 1 aan ayat 2 pasal dan atau 15 uu 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga kita kenakan pasal 27 KUHP

"Yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun," kata Argo.

Pelaku, lanjut Argo, melihat di video yang viral ada Polwan Brimob ya yang menggunakan pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari Cina.

Kabdi Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers penangkapan Jerry D. Grey di Mapolda Metro Jaya. Foto: MP/Kanu

BACA JUGA: KPK OTT Pejabat di NTB

"Jadi dia tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," terang Argo. (Knu)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT