MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jerry D. Grey karena terbukti menyebarkan berita hoaks saat aksi kericuhan (22/5) lalu.
Mantan tentara Angkatan Udara (AU) Amerika Serikat ini sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada 2010 lalu. Jerry masuk ke tanah air pada tahun 1985 setelah sebelumnya bekerja di Arab Saudi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, tersangka mengaku hadir di Aksi 22 Mei lalu lalu mondar-mandir di sekitar kawasan Thamrin.
BACA JUGA: Kronologi Bos Lembaga Survei Sampai Masuk Target Pembunuh Bayaran
Pelaku akan dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE
Kemudian juga pasal 14 ayat 1 aan ayat 2 pasal dan atau 15 uu 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga kita kenakan pasal 27 KUHP
"Yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun," kata Argo.
Pelaku, lanjut Argo, melihat di video yang viral ada Polwan Brimob ya yang menggunakan pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari Cina.
BACA JUGA: KPK OTT Pejabat di NTB
"Jadi dia tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," terang Argo. (Knu)