Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Saham HSC Resmi Didepak! Ini Aturan Baru BEI Soal Kriteria Evaluasi IHSG 2026

Angga Yudha Pratama - 2 jam, 58 menit lalu

Merahputih.com - PT Bursa Efek Indonesia resmi merilis aturan baru BEI terkait evaluasi IHSG 2026 dengan mencoret saham HSC (High Shareholding Concentration) dari perhitungan indeks gabungan.

Penetapan kriteria baru IHSG yang bakal berlaku penuh pada 2 November 2026 ini menjadi langkah tegas bursa untuk memastikan indeks pasar bergerak lebih wajar tanpa manipulasi dari dominasi segelintir pihak.

Buat kamu yang rutin memantau portofolio investasi, perombakan evaluasi IHSG 2026 ini patut dicermati karena turut mengubah jadwal rebalancing indeks secara total.

Baca juga:

Prabowo Tantang Balik Indeks MSCI: Bangsa Indonesia Pantang Mundur Hadapi Tekanan Asing

Didepaknya emiten dengan status High Shareholding Concentration atau saham HSC memastikan bahwa bobot indeks benar-benar mencerminkan saham yang aktif beredar di publik (free float).

Dengan adanya aturan baru BEI ini, perhitungan indeks ke depannya akan tetap mempertahankan metode capped free float adjusted market capitalization weighted, namun dengan kualitas dan kredibilitas konstituen yang jauh lebih sehat.


Jadwal Baru Rebalancing Indeks: Jangan Sampai Ketinggalan!

Bursa

Selain memperluas daftar pengecualian yang tadinya cuma berlaku untuk saham di Papan Akselerasi, BEI juga merombak kalender evaluasi berkalanya.

Sebelumnya, evaluasi rutin digelar setiap bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Lewat aturan anyar ini, jadwal kocok ulangnya dimajukan menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.

Efek dari pergeseran kalender ini membuat hasil evaluasinya langsung tancap gas berlaku pada hari bursa pertama di bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 2 November 2026,

Pande Made Kusuma Ari A, selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.


Sistem Evaluasi Insidental dan Nasib Portofolio Reksa Dana

Satu lagi pembaruan penting dari sistem ini adalah hadirnya mekanisme evaluasi insidental yang sebelumnya belum memiliki landasan aturan khusus.

Lewat skema baru, kalau ada saham yang tiba-tiba masuk atau keluar dari jeratan kategori HSC di luar bulan evaluasi rutin, pihak bursa akan langsung mendepak atau memasukkannya ke dalam IHSG secara otomatis.

Lalu, bagaimana imbasnya terhadap manajer investasi dan produk reksa dana? Menurut Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, meski belum ada regulasi spesifik yang mengatur isi portofolio reksa dana terkait saham terkonsentrasi ini, pasar akan menyesuaikan diri dengan sendirinya.

Baca juga:

Di Tengah Isu MSCI, OJK Yakinkan Pasar Modal Tempat Investasi Jangka Panjang Masyarakat Indonesia

"Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking index utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC," jelas Iding.

Langkah pembersihan indeks oleh bursa ini pada akhirnya akan membuat pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan dan membuat pergerakan IHSG lebih murni mencerminkan kondisi fundamental pasar.

Baca Artikel Asli