Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ratna Sarumpaet Sebut Semua Saksi yang Dihadirkan Nggak Nyambung

Andika Pratama - Kamis, 25 April 2019

MerahPutih.com - Sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4) pagi. Sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Keempat saksi itu adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa yang sebelumnya Dr Wahyu Wibowo diganti Niknik, ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto.

Ratna Sarumpaet kembali melakukan aksi ritual salam 2 jari jelang sidang. (Foto: FJR/ PMJ)
Ratna Sarumpaet kembali melakukan aksi ritual salam 2 jari jelang sidang. (Foto: FJR/ PMJ)

Ratna Sarumpaet mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberatkan dirinya.

"Ini saksi ahli kan dari Jaksa, ya gak tau, kalau dari Jaksa itu memberatkan dong," kata Ratna kepada wartawan di PN Jakarta Selatan

Ratna yang mengenakan baju tahanan ini menambahkan selama persidangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa tidak ada yang mengarah dengan dakwaan dan tak sesuai fakta sebenarnya. Sebab, lanjut wanita 70 tahun ini saksi yang dihadirkan untuk mencecar perbuatan kepenatannya terkait kebohongan publik.

"Saya nggak tahu, kan saksi fakta lebih ke arah keonaran yang mesti di kejar. (Amien Rais) gak ada hubungannya, itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan," jelas Ratna.

Sementara, pengacara Insank Nasruddin mengatakan, saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum selama persidangan kasus kebohongan publik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa membuktikan dakwaan.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh seluruh saksi yang dihadirkan selama persidangan hanya berbicara tentang kebohongan sana bukan keonaran seperti yang di dakwaan.

"Oh belum belum (buktikan dakwaan). Itu hanya semata mata meyakinkan bahwa ibu Ratna Sarumpaet berbohong," kata Insank.

Ratna Sarumpaet mencoblos di TPS gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Rabu (17/4). Foto: MP/Kanugrahan

Lantas Insank pertanyakan di mana kliennya membuat keonaran dengan tuduhan dari polisi. Meski begitu, ia menduga kalau keonaran yang dibuat hanya ada di dunia maya saja bukan di dunia nyata.

"Kalau menyangkut masalah keonarannya itu sama sekali yang dikaitkan hanya semata mata di dunia maya. Kalau berbicara masalah uu no 146 itu di pasal 14 itu kan di dunia nyata, orientasinya adalah dunia nyata. Sehingga kami melihat bentuk keonaran dari ibu Ratna Sarumpaet ga terpenuhi dalam pasal yang didakwakan," ungkap dia. (Knu)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT