MerahPutih.com - Pemerintah daerah memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk pemutaran film Nasional di ibu kota yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2024.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap keringanan pajak tersebut dapat menarik lebih banyak kegiatan produksi film ke Ibu Kota, sehingga berdampak pula bagi ekonomi Jakarta.
Ketika sektor kreatif mampu menarik orang datang ke Jakarta, kami ingin manfaat ekonominya dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat,
kata Pramono saat memberi sambutan dalam The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE 2026) di Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Pramono menjelaskan saat ini sekitar 80 persen rumah produksi film Indonesia sudah berbasis di Jakarta. Jumlah tersebut diharapkan kian bertambah berkat insentif pajak yang lebih menarik dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Baca juga:
6 Film Bioskop Terbaru dari Horor hingga Aksi, Ada Kuasa Gelap: Perjanjian Darah
Kami tidak ingin Jakarta sekadar menjadi tempat menonton film; kami ingin Jakarta menjadi tempat lahirnya karya-karya film terbaik. Hal itu sangat krusial,
ungkap Pramono.
Pramono berharap Jakarta bisa menjadi kota sinema seperti Busan yang merupakan kota sinema di Korea Selatan. Hal itu diyakini mampu terwujud sebab, Jakarta memiliki kelengkapan infrastruktur.
Oxford Economics Global City di tahun 2026, Jakarta berhasil menduduki posisi 140 dari 1.000 kota dunia. Selain itu, posisi ke-15 kota dengan Transportasi terbaik di dunia mengalahkan London.