PTUN Tolak Permintaan Anwar Usman Tetap Jadi Ketua MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8)

PTUN menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo, sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"Mewajibkan Tergugat (Suhartoyo) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan itu.

Baca juga:

PDIP Sindir Legalitas Kuasa Hukum KPU di Sidang PTUN

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula. Namun, PTUN tidak menerima permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk kembali menjadi ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan tersebut.

Anwar sebelumnya menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, ia minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan