MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta lagi-lagi mengeluhkan kinerja Gubernur Anies Baswedan beserta jajarannya yang lamban mengirimkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Tahun 2021.
“Pemprov baru mengirimkan rancangan KUPA PPAS 2021 kemarin (5/10/2021), padahal menurut pedoman penyusunan anggaran dari Kemendagri dokumen ini harus dikirimkan ke DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Akhirnya yang dikorbankan adalah kualitas pembahasan karena serba terburu-buru," ucap anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Maliyanasari.
Tidak hanya itu, keterlambatan penyampaian dan pengesahan anggaran perubahan tahun 2021 juga akan berdampak pada pembahasan APBD 2022. Eneng menyampaikan bahwa APBD 2022 baru akan dibahas setelah APBD-P 2021 disahkan.
Baca Juga:
Dituding Gelembungkan Dana Reses, Viani: PSI Bikin Rusak Nama Saya
“Sekarang kita buru-buru membahas APBD-P 2021, setelahnya langsung lanjut pembahasan APBD 2022. Akibatnya kita cuma punya 1-2 hari untuk pendalaman,” tambah anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta itu.
Idris mengingatkan bahwa DKI Jakarta sebagai daerah yang paling tinggi APBD-nya seharusnya menjalankan proses pembahasan dengan jangka waktu yang ideal agar dapat output juga berkualitas.
“Anggaran yang besar menimbulkan tanggung jawab yang besar juga untuk menyusunnya dengan cermat.” tutupnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov kembali menggelar rapat pembahasan terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Proses penggodokan APBD DKI berlangsung dua hari, pada Kamis (7/10) dan Jumat (8/10) besok.
Baca Juga:
PSI Akui Belum Kirim Surat Pemecatan Viani sebagai Anggota DPRD DKI
Agenda rapat tersebut di antaranya pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2021.
Kemudian, pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2021. (Asp)
Baca Juga:
PSI: Proses Pemecatan Viani dari Anggota DPRD DKI Masih Berjalan