Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Tetapkan 138 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Ada Sengaja Membakar dan Lalai

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026

MerahPutih.com - Kepolisian melansir telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,

kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah. Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Polri, tegas ia, berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Baca juga:

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat

Kementerian sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan, yang terdiri atas 18 perusahaan dan 42 perusahaan, untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana.

Dan kalau itu ada, maka kami akan proses,

ujarnya.

Penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.

Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,

kata Sigit.
Baca Artikel Asli