MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akhirny menyimpulkan tidak ditemukan sama sekali adanya indikasi maupun bukti tindak pidana terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pria berusia 42 tahun itu disebutkan meninggal dunia secara murni akibat gangguan medis penyakit jantung iskemik di Klinik Mordent, Jakarta Selatan pada Juli 2026 lalu.
Baca juga:
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Kesimpulan diambil penyidik berdasarkan analisis terhadap bukti ilmiah, keterangan puluhan saksi, serta puluhan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Tidak Temukan Zat Beracun di Jasad Sutrimo
Proses investigasi ilmiah melibatkan pembongkaran makam (ekshumasi) jenazah yang dilaksanakan tim gabungan ahli kedokteran forensik di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 30 orang saksi serta menganalisis puluhan titik rekaman CCTV guna merekonstruksi aktivitas korban.
Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA di tempat kejadian perkara (TKP) secara tegas menunjukkan tidak ditemukannya benda atau zat beracun berbahaya.
Baca juga:
Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Kafein Pencetus Sakit Jantung ART eks Jampidsus
Sebaliknya, tim forensik gabungan kepolisian memastikan penyakit jantung iskemik diduga kuat menjadi penyebab utama kematian.
Kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian, dan kafein yang ditemukan dalam tubuh dapat berperan sebagai faktor pencetus,
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto.
Penjelasan Polda Metro Jaya bersama Tim GAbungan Forensik itu untuk menjawab surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sempat diajukan kuasa hukum keluarga korban. (*)