Polda Akan Panggil Saksi Dugaan Malapraktik RS Andhika

Senin, 23 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit Andhika. Polda akan memanggil dua saksi dari tiga saksi yang telah ditetapkan pihak Polda. (Baca: Komisi IX Temukan 12 Kasus Malapraktik)

"Di antaranya Direktur RSIA serta Dokter dan perawat atau bidan yang menangani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Martinus Sitompul kepada Merahputih.com di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Dari ketiga saksi tersebut, satu di antaranya telah panggil. Dua saksi lainnya baru dipanggil Kamis depan. "Seorang Dokter yang berinisial TS sudah dimintai keterangan," ungkap Martinus. (Baca: Usai Malpraktek, Dokter Gadungan ini Melarikan Diri)

Apabila terbukti lalai, Polda akan menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 84 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2013, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Seperti diketahui pasangan suami istri, Pita Sari (28) dan Moza Mahendrawika (30), kehilangan bayi saat melakukan persalinan. Diduga, persalinan yang dilakukan di RS Andhika, Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi malapraktik. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan