MerahPutih.com - Persija Jakarta total dikenakan denda hingga Rp 130 juta setelah laga panas penuh gengsi melawan Persib Bandung pada pekan kedua Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 12 September. Denda untuk Persija terkait tiga pelanggaran yang terjadi.
Denda sebesar Rp 40 juta dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI karena penyalaan kembang api di area hotel skuad Persib menginap sehari sebelum pertandingan.
Kasus ini juga membuat Persija dilarang menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak 2 (dua) pertandingan.
Baca juga:
Venue Persija Pindah ke Bali, Shin Tae-yong Tegaskan Persiapan Tetap Normal
Adapun denda Rp 60 juta karena penyalaan tiga flare di tribun utara dan pelemparan botol di tribun barat.
Terakhir, denda Rp 30 juta dijatuhkan kepada Persija karena pada menit 39' terjadi pelemparan empat buah air minum kemasan dari arah tribun barat namun tidak berhasil mengenai pemain Persib.
Pengulangan terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait maka klub akan menerima hukuman lebih berat.
Persija Dipersilakan Mengajukan Banding
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Persija bisa mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI terhadap sanksi yang dijatuhkan komdis.
Aturan mengenai banding ini diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.