Merahputih.com - INJOURNEY Tourism Development Corporation (ITDC) resmi membuka layanan penukaran tiket MotoGP Indonesia 2026. Layanan ini disiapkan bagi penonton yang akan menyaksikan langsung balapan MotoGP di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 9-11 Oktober 2026.
Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Troy Warokka, mengatakan panitia menyiapkan tiga lokasi penukaran tiket untuk memudahkan akses penonton menuju kawasan The Mandalika.
Kami menyiapkan tiga titik layanan penukaran tiket yaitu di Eks Bandara Selaparang, Bazaar Mandalika, dan Bandara Internasional Lombok,
ujar Troy.
Penonton diimbau melakukan penukaran tiket lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang sesi balapan utama.
Baca juga:
3 Bandara Dukung Penuh Ajang MotoGP Mandalika, Siap Tampung Mobiltas Pembalap dan Penonton
Lokasi dan Jadwal Penukaran Tiket
1. Bazaar Mandalika
Lokasi ini memiliki periode layanan paling panjang sekaligus menyediakan kategori tiket paling lengkap, yakni VIP, Grandstand, dan Festival.
- Sampai 8 Oktober 2026: pukul 10.00-19.00 Wita
- 9-11 Oktober 2026: pukul 08.00-18.00 Wita
2. Eks Bandara Selaparang
- Layanan tersedia pada 3-7 Oktober 2026, pukul 10.00-19.00 Wita.
Lokasi ini hanya melayani penukaran tiket kategori Grandstand dan Festival.
3. Bandara Internasional Lombok
- Layanan penukaran tersedia pada 5-9 Oktober 2026, pukul 10.00-19.00 Wita.
Kategori yang dapat ditukarkan di lokasi ini adalah Grandstand dan Festival.
Baca juga:
Nonton MotoGP Mandalika 2026 Makin Nyaman, Pertamina Amankan Stok BBM hingga Siapkan Safety Car
Syarat Penukaran Tiket GP Indonesia 2026
Untuk mendapatkan tiket fisik, pemegang tiket wajib menjalani proses verifikasi data di lokasi penukaran.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor.
- E-ticket yang diterima setelah pembelian.
- Penukaran tiket juga dapat diwakilkan jika pemilik tiket berhalangan hadir. Perwakilan wajib membawa:
- E-ticket yang telah dicetak.
- Fotokopi identitas pemilik tiket.
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang telah ditandatangani pemilik tiket.
- Identitas asli pihak yang mewakili.