MerahPutih.com - Perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi berubah. Pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 awalnya akan dilangsungkan pada 10 Februari 2024 di Arab Saudi, namun karena adanya kendala waktu maka menjadi dimajukan satu hari.
Surat Keputusan perubahan waktu pencoblosan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim menjelaskan dari hasil sosialisasi, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan jika dilangsungkan pada Sabtu 10 Februari dan meminta agar diadakan pada Jumat 9 Februari 2024.
Baca juga:
"Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Hasyim, perubahan waktu pencoblosan bagi WNI di Arab Saudi ini diputuskan setelah KPU berkonsultasi dengan para stakeholders dan PPLN Jeddah.
“Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," sambungnya.
Baca Juga:
Perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. (Knu)
Baca Juga:
WNI di Hong Kong Sudah Nyoblos, Ribuan Kertas Suara Sudah Dikirim Balik