Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pelaku Pembunuhan Bobotoh di Bogor Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Soffi Amira - Selasa, 27 Oktober 2026

MerahPutih.com - Kasus pembacokan yang menewaskan Arief Rahman Kusuma (ARK), seorang suporter Persib Bandung atau Bobotoh di Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius kepolisian.

Tersangka berinisial MR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Pembacok Bobotoh Muda ARK Buang Celurit di Jalan, Sembunyi 4 KM dari TKP

Pelaku Pembunuhan Bobotoh di Bogor Sudah Ditangkap

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, mengatakan tersangka telah diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.

Polisi juga menetapkan MR sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Minggu (25/10) malam.

Menurut Sigit, polisi menerapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:

Akhir Pelarian FR si Pelaku Pembacokan Bobotoh Persib, Ditangkap Tak Jauh dari Stadion Pakansari

Selama proses penyidikan, polisi mengamankan satu buah celurit dan pakaian milik korban. Penyidik juga terus memeriksa saksi dan mendalami rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas perkara.

Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

ujar Sigit

Ia mengingatkan bahwa kenakalan remaja, kekerasan secara berkelompok, dan penggunaan senjata tajam dapat menimbulkan konsekuensi fatal.

“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kenakalan remaja, tindakan kekerasan secara berkelompok, serta penggunaan senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal, bahkan merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan generasi muda,” katanya.

Kronologi Bobotoh Ditemukan Tewas di Bogor

Arief ditemukan meninggal dunia setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan polisi, korban bersama rekannya sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika tersangka diduga membacok korban dengan celurit hingga mengenai bagian punggung.

Setelah kejadian, tersangka diduga membuang celurit ke selokan. Polisi kemudian menangkap MR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. (knu)

Baca Artikel Asli