Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kamis, 20 November 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Penarikan diklaim sebagai bentuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga:
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri," katanya.
Penarikan itu dilakukan pada Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sejatinya pengalihan jabatan anggota di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
Adapun langkah Polri untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim kelompok kerja (pokja).
“Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucap Trunoyudo.
Kajian tersebut, dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
"Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," ungkapnya.