Nekat Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama Wasmad Edi Susilo," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawam Senin (28/9).

Baca Juga

Rahayu Saraswati Copot APK Muhamad-Saraswati yang Dipaku ke Pohon

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September. Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata dia.

Menurut dia, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik. Foto: Istimewa

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.

Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ia hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh dia

Sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, WES di tengah pandemi COVId-19.

Baca Juga

Kampanye Blusukan Online Layar Virtual Box Gibran Terkendala Sinyal, Bajo Andalkan Door To Door

Penyelidikan dilakukan setelah acara yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9) itu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa. Dalam penyelidikan itu, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, ‎sejumlah alat bukti juga sudah dikumpulkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan