MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pendistribusian daging kurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan menjamin pemerataan distribusi daging hewan kurban.
Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut.
Baca Juga:
Laznas BSMU Salurkan Lebih dari 100 Ribu Kantong Daging Kurban pada Idul Adha 1442 H
"Untuk itu, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (2/6).
Sementara itu, dalam Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban.
Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Baca Juga:
Tips Mengolah Daging Kurban ala Chef Juna, Dijamin Nikmat
Selanjutnya, kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya.
"Dan mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Asrorun. (Knu)
Baca Juga:
9 Jagal Kewalahan Sembelih Sapi Kurban Milik Jokowi di Masjid Agung