Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MUI Bandung Harapkan Ceramah Id Hanya 20 Menit

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Mei 2021

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mendukung kebijakan desentralisasi pelaksaan salat Idul Fitri, yakni dengan tidak menggelar Salat Id dengan massa besar. MUI juga siap membantu menyediakan khatib maupun teks ceramah Idul Fitri.

Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl menuturkan, bagi masyarakat yang memerlukan teks ceramah ataupun bantuan khatib bisa menghubungi pengurus MUI di level kewilayahan, baik kecamatan ataupun kelurahan.

Baca Juga:

PBNU Minta Masyarakat Sudahi Polemik Salat Idul Fitri

"Andaikata diperlukan tenaga khatib, kita akan bantu. Kalau mau menunjuk salah seorang warganya menjadi khatib, MUI juga menyediakan teks untuk khotbah salat Id," ucap Miftah di Bandung, Selasa (11/5).

Miftah memaparkan, isi teks yang dibuat oleh MUI juga merujuk pada pedoman pelaksanaan Salat Id yang diedarkan oleh Kementerian Agama. Yakni tidak lebih dari 20 menit.

Perihal konten ceramah, MUI tidak mewajibkan untuk mengikutinya. Bagi penceramah yang sudah berpengalaman dapat mengembangkan kembali tema pembahasannya. Namun untuk pemula bisa dijadikan sebagai panduan.

"Biasanya tegantung intonasi khatib. Tapi sudah diberitahu, bagi mereka yang biasa lambat ada poin-poin yang harus disesuaikan. MUI hanya menyediakan, tidak wajib karena banyak ulama yang lebih kreatif. Sifatnya semacam panduan teks yang membantu bagi yang belum pernah menjadi khotib,” bebernya.

Secara garis besar Miftah mengungkapkan, isi teks yang dibuat menggambarkan perihal hakikat puasa dalam membentuk pribadi yang lebih sabar dan ikhlas. Hal ini cukup relevan untuk menciptakan masyarakat agar lebih memahami kondisi mutakhir tentang pandemi COVID-19.

"Pertama, memberi kemudahan kepada mereka yang mungkin baru pertama jadi khatib. Kedua, mudah-mudahan ada keseragaman dalam hal selain menikmati Idulfitri juga dengan sabar menjalani hari raya,” jelasnya.

Kepala Bagian Kesejarteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Setda Kota Bandung, Momon Ahmad Imron mengimbau kepada seluruh panitia pelaksana Salat Id agar melapor ke kelurahan.

Hal itu agar Satgas Penanganan Covid-19 level kewilayahan bisa turut memantau persiapan pelaksanaannya. Sehingga pelaksanaannya bisa sesuai standar protokol kesehatan.

Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl (kedua dari kanan). (Foto: Humas Kota Bandung)
Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl (kedua dari kanan). (Foto: Humas Kota Bandung)

"Satgas Penanganan Covid-19 di level kelurahan jumlahnya cukup terbatas. Sehingga ketegasan panitia dan kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan salat Id yang aman dan nyaman," katanya.

Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi. Menurutnya, panduan untuk pelaksaan sudah diedarkan secara jelas oleh Kementerian Agama. Tinggal kesiapan panitia untuk mengikutinya secara disiplin guna menghindari lonjakan penyebaran kasus COVID-19.

"Zona merah dan kuning dilarang melaksanakan salat Idul Fitri. Kota Bandung sebetulnya berada di zona hijau. Tapi tetap DKM atau panitia harus menyiapkan agar sesuai protocol kesehatan," ujar Tedi. (Iman Ha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Anies Sambut Baik Masjid Istiqlal Batal Gelar Salat Idul Fitri

Baca Artikel Asli