Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MA Korting Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Zulfikar Sy - Senin, 15 November 2021

MerahPutih.com - Rizieq Shihab bisa sedikit bernapas lega, Senin (15/11). Setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun penjara atas kasus RS Ummi, hari ini eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dapat potongan hukuman menjadi 2 tahun.

Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong swab test COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.

Baca Juga:

Polri Benarkan Rizieq Shihab Ditahan di Basement Tapi Layak dan Ber-AC

Vonis tersebut diputus majelis kasasi pada siang tadi, Senin (15/11).

Andi menyebut, majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi.

Sementara terkait kasusnya, Rizieq tetap dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Dua Oknum Polisi Didakwa Bunuh Pengawal Rizieq Shihab

Baca Artikel Asli