Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Libur Nataru, Jalan Tol Bakal Terapkan Ganjil-Genap

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Desember 2021

MerahPutih.com - Kewaspadaan terhadap pergerakan transportasi darat terutama pengguna kendaraan pribadi pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ditingkatkan. Berbagai kebijakan akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan agar mobilitas warga terkendali/

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui jika, pergerakan dengan mobil pribadi dan motor, akan sangat banyak dan relatif susah dikendalikan.

Baca Juga:

Jelang PPKM Level 3 Nataru, Kota Bandung Test Acak 5000 Orang Per Hari

Kemenhub, kata ia, mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

Penerapan ganjil-genap direncanakan akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Ia meminta, Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah. Seperti, diterapkannya ganjil-genap, yang bisa menurunkan mobilitas sampai 30 persen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Rabu (1/12/2021). (ANTARA/Adimas Raditya)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Rabu (1/12/2021). (ANTARA/Adimas Raditya)

Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

"Bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan," katanya. (Asp)

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru, Menhub Tegaskan Angkutan Logistik Tidak Dibatasi

Baca Artikel Asli