Ketua KPK Kecewa Vonis Bos Lippo Billy Sindoro Malah Dikorting
Senin, 11 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa berat dengan vonis terpidana Bos Lippo Group Billy Sindoro hanya dijatuhi hukuman 3,5 tahun bui. Padahal, Jaksa KPK menuntut Direktur Operasional Lippo dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya, kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3).
Untuk diketahui, Billy adalah mantan narapidana kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Dalam kasus itu, Billy divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.

"Kan seperti residivis semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua pertiga dari tunturan kalau hanya gitu kan," imbuh Agus, dikutip Antara.
Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3).
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sejumlah pertimbangan yang memberatkan terpidana Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta. (*)