MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan, sebagai upaya melindungi anak di ranah daring.
Saat ini, gim daring yang mengandung kekerasan ataupun konten-konten digital lainnya yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan dapat diblokir, sebagaimana aturan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur kesesuaian konten gim berdasarkan kelompok usia pengguna.
Ia menyampaikan, peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mencakup ketentuan mengenai konten gim berdasarkan kelompok umur pengguna.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Termasuk Bermain Gim
Peraturan yang ditetapkan pada 16 Januari 2024 tersebut masih tergolong baru sehingga belum semua kalangan masyarakat memahami isinya dan peraturan belum diterapkan secara luas.
Peraturan itu antara lain mengatur kriteria gim berdasarkan klasifikasi kelompok usia pengguna tiga tahun atau lebih, kelompok usia tujuh tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih.
Menurut peraturan, dalam memasarkan gim penerbit mesti menampilkan ketentuan pendampingan orang tua pada kemasan dan iklan gim untuk kelompok usia tiga tahun atau lebih dan kelompok tujuh tahun atau lebih serta menampilkan ketentuan bimbingan orang tua pada kemasan dan iklan gim untuk kelompok usia 13 tahun atau lebih dan 15 tahun atau lebih.
Cipto mengatakan, pengembang yang membuat produk gim mengandung muatan kekerasan tidak perlu mengkhawatirkan pemblokiran selama mencantumkan batas minimal usia pengguna berdasarkan muatan konten gim dan iklan gim sesuai ketentuan.
Baca juga:
"Hal ini (penerapan ketentuan batas usia pada gim) akan meningkatkan kepercayaan pemain terhadap gim, dan para pelaku industri pun tidak perlu khawatir terkena sanksi tanpa alasan," katanya. (*)