Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kelompok DPD di MPR Desak Usulan Amendemen Penguatan Kewenangan DPD RI

Zulfikar Sy - Kamis, 30 Juni 2022

MerahPutih.com - Desakan dari mayoritas anggota Kelompok DPD di MPR RI agar usul penguatan kewenangan DPD mengemuka.

Hal muncul dalam rapat kelompok DPD di MPR yang membahas Progress Report Kelompok DPD di MPR, Pembahasan dan Pengesahan Pandangan Kelompok DPD di MPR terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019-2024.

“Wacana amendemen UUD 1945 ini akan kami dorong karena penataan ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan konstitusi tetap diperlukan dan menjadi concern Kelompok DPD di MPR untuk disuarakan dalam rapat gabungan MPR nanti,” ucap Ketua Kelompok DPD di MPR Tamsil Linrung, di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/6).

Baca Juga:

Wakil Ketua Banggar Jatuh saat Sidang Paripurna DPR

Pada forum rapat pleno tersebut, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti selaku penasihat Kelompok DPD di MPR RI menyampaikan untuk memperjuangkan aspirasi khususnya dalam hal penataan kewenangan DPD. Sebagai lembaga perwakilan daerah dengan proses keterpilihan yang jauh lebih sulit daripada DPR, sudah selayaknya DPD diberikan kewenangan yang dapat mengimbangi kewenangan DPR dan Presiden.

“Sudah banyak kajian, penelitian, dan analisis terkait dengan perlunya penataan kewenangan DPD selama ini. Untuk itu, kembali saya ingatkan agar kita terus menyuarakan aspirasi itu dengan tetap menjalankan tugas konstitusional yang ada saat ini dengan penuh keseriusan dan kerja keras,” tegas La Nyalla.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa akan segera membuat forum pertemuan dengan Ketua MPR dan wakil ketua MPR lainnya untuk mendorong aspirasi dari DPD.

"Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Ketua MPR sekaligus mengajak pimpinan MPR lainnya membahas masalah amendemen penguatan kewenangan DPD ini," ungkapnya.

Baca Juga:

Lanjutkan Misi Perdamaian, Presiden Jokowi Bertolak ke Moskow Temui Putin

Pada saat yang sama, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR Fahira Idris saat menyampaikan progress report dalam pelaksanaan pengkajian dan pendalaman materi tersebut pimpinan Kelompok DPD di MPR menyepakati untuk didasarkan pada keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

“Pimpinan Kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR unsur DPD RI, penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui RDPU, dan sinkronisasi dan finalisasi materi,” jelas Senator DKI Jakarta itu.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono pada kesempatan ini menambahkan bahwa kinerja kelompok DPD di MPR sangat diapresiasi telah menyusun rekomendasi-rekomendasi terkait Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

“Saya mendorong penataan kewenangan DPD sesuai dengan rekomendasi tidak pragmatis dan harus mencermati kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang,” pungkas Nono. (Pon)

Baca Juga:

RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR

Baca Artikel Asli