Kejagung Tetapkan Komedian Mandra sebagai Tersangka

Selasa, 10 Februari 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan komedian senior Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada tahun 2012 silam.

BACA JUGA:  Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono, mengatakan selain Mandra, pihaknya juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Gedung KPK Sepi, Aktivis Anti Korupsi di Mana?

"Nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar," kata Widyo di kantornya, Selasa (10/2). (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan