MerahPutih.com - Sidang Paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
Paripurna DPR sekaligus juga menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Sigit.
Baca juga:
Kapolri Listyo Diberhentikan Bukan karena Pensiun
Usai rapat, Ketua DPR Puan Maharani Soekarnoputri mengatakan pemberhentian Jenderal Sigit dilakukan dengan hormat merujuk isi Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pergantian Kapolri .
Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,
Puan Maharani, Ketua DPR sekaligus Ketua Sidang Paripurna

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Humas Polri
Namun, Puan membantah pemberhentian Kapolri Listyo Sigit dalam supres Presiden yang diterima DPR kemarin itu menyebutkan karena alasannya pensiun.
"Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya," tandas politikus PDIP itu menjawab pertanyaan awak media.
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Baca juga:
Tok, Paripurna DPR Setuju Komjen Suyudi Jadi Kapolri. Langsung Dilantik Hari Ini?
Listyo Sigit Baru Pensiun 2029
Untuk diketahui, masa bakti Kapolri Jenderal Listyo Sigit memang masih jauh dari usia pensiun. Jenderal bintang empat tercatat kelahiran 5 Mei 1969, atau sekarang masih berusia 57 tahun.
Batas Usia Pensiun Baru berdasarkan aturan baru undang-undang kepolisian, menyebutkan perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun. Artinya, Listyo baru akan pensiun lebih dari 3 tahun lagi ketika tepat menginjak usia 60 tahun pada 5 Mei 2029.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah ataupun Polri terkait masa depan Listyo Sigit selama tiga tahun ke depan setelah diberhentikan sebagai Kapolri nanti. (*)