Kanye West Digugat karena Ambil Sampel Lagu Secara Ilegal
Jumat, 19 Juli 2024 -
Merahputih.com - Musisi Kanye West menghadapi tuntutan hukum karena diduga mengambil sampel musik secara ilegal. Sampel tersebut merupakan lagu instrumental yang diselipkan di dua lagu Donda padahal izinnya ditolak secara eksplisit.
Laporan gugatan atas Kanye West terdaftar di pengadilan federal Los Angeles, Rabu (17/7). Penggugat melaporkan Kanye West menggunakan intrumental dari lagu berjudul berjudul MSD PT2 untuk dua lagunya berjudul Hurricane dan Moon.
Sebagai informasi, Hurricane dan Moon mencapai 20 besar di Hot 100. ketika dirilis pada tahun 2021. Hal yang menjadi masalah dari penggunaan sampel ini adalah West mencuri sampel lagu MSD PT2 kendati permohonan lisensi izinnya sudah ditolak oleh penggugat.
Pengacara penggugat Oren Washavsky mengatakan laporan gugatan hukum West tersebut bukan sekadar soal kegagalan membayar biaya, namun tentang kelanjutan kesejahteraan seniman.
Baca juga:
Burzum Hadirkan Merchandise Terbaru Desain Kaus dengan Foto Kanye West
"Pemilik kekayaan intelektual mempunyai hak untuk memutuskan bagaimana kekayaan mereka dieksploitasi dan harus mampu mencegah pelanggar yang tidak tahu malu untuk mencuri," katanya, dikutip dari laman Billboard, Jumat (19/7).
Dalam masalah ini, West mencatat empat nama sebagai pencipta lagunya, yakni Khalil Abdul Rahman Hazzard, Sam Barsh, Dan Seeff dan Josh Mease. Padahal nama-nama yang disebut West telah menolak bekerja sama dengannya.
Gugatan hukum yang dihadapi Kanye West bukan hanya datang dari personal, ia juga digugat oleh perusahaan Artist Revenue Advocates (ARA), yang memiliki hak cipta atas MSD PT2.
Pengacara perusahaan tersebut mengatakan keempat artis tersebut beralih ke ARA setelah mereka tidak berhasil mengumpulkan bagian dari hasil lagu-lagu ini selama hampir tiga tahun. (tka)