Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com - Tokoh televisi Jepang berusia 86 tahun yang juga merupakan janda presiden pertama Indonesia, Sukarno, Dewi Sukarno, diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda sebesar 200.000 yen atau Rp 22,5 juta karena melakukan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Saat membacakan putusan di Pengadilan Distrik Tokyo, Hakim Toshikazu Ishida menyatakan, tindakan melemparkan gelas sampanye ke arah korban adalah hal yang berbahaya dan "tidak ada keadaan yang meringankan."

Jaksa penuntut sebelumnya telah mengajukan tuntutan dengan jumlah denda yang sama.

Terdakwa bersikeras bahwa dia tidak melempar gelas tersebut, namun pengadilan mengakui adanya tindakan itu berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajer.

Baca juga:

Terima Senat Hun Sen, Puan Diundang Peresmian Nama Jalan Sukarno di Kamboja

Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu, serta memukul dan menendang manajernya saat itu di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober tahun yang sama.

Dikutip Antara, Dia menyatakan penyesalannya selama persidangan. Menurut pengacaranya, dia mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat serangkaian pembatalan penampilan setelah insiden tersebut.

Dewi, yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang, pernah memimpin sebuah organisasi politik yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing.

Baca Artikel Asli