Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Main, Saya yang Masuk Penjara

Selasa, 22 Januari 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf merasa heran dengan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1)

Tiga saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Mulyasir (Ajudan Bupati Bener Meriah), Dailami dan Munandar yang merupakan orang dekat Ahmadi.

Sidang lanjutan Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1)

Menurut mantan petinggi Partai Aceh itu tak ada satu saksipun yang pernah berkomunikasi dengannya. Apalagi meminta uang untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh.

"Sangat keberatan dgn keberatan para saksi. Karena mereka tidak pernah berbicara langsung dengan saya. Hanya katanya," kata Irwandi.

Dirinya mengaku hanya berkomunikasi dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Itupun mengenai masalah proyek.

"Hasil percakapan dgn Ahmadi, yang akan direncanakan. Kenapa tidak ada disebutkan di sini dari Ahmadi. Orang lain yang main-main saya yang kena getahnya dan saya masuk penjara," geramnya.

Sementara itu Pehasihat Hukum Irwandi, Sirra Prayuna menyebut keterangan tiga saksi tersebut tidak memberikan gambaran peran Irwandi di dalam persidangan.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). - ANTARA/Reno Esnir

"karena tiga orang saksi tersebut dlm keterangannya tidak pernah mengetahui ataupun mendegar baik secara langsung maupun tidak langsung adanya arahan, petunjuk dan perintah meminta minta fee proyek di propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)," ujarnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan