MerahPutih.com - Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan menerapkan aturan baru tentang mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan kapasitas gereja ini tertuang dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022. Inmendagari terbaru ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga:
Misa Natal di Katedral Jakarta Hanya Diikuti Jemaah Yang Miliki QR Code
Di poin A Inmendagari 62 tahun 2021, Gereja harus membentuk Satuan Tugas Prokes Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah. "Poin B dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian melansir kutipan dari Inmendagri 62, Selasa (23/11).
Ibadah dilakukan secara berjamaah atau kolektif di Gereja dengan tata ibadah yang telah disiapkan para pengurus dan pengelola gereja. "Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” jelasnya.
Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal. Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area Gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) Gereja.
Pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes. Kemudian menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 (satu) meter. "Termasuk melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau pengguna Gereja yang berkumpul,” tulis poin Inmendagri 62 itu. (Knu)
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir: PPKM Level 3 Nataru Bakal Ditambah Beberapa Pengetatan