Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

IHSG Hari Ini Terjun Bebas 8 Persen! BEI Terpaksa Tarik Rem Darurat 'Trading Halt'

Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026

Merahputih.com - Merosotnya IHSG hari ini secara drastis membuat pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mengambil langkah cepat dengan mengaktifkan sistem trading halt BEI atau penghentian sementara perdagangan.

Keputusan darurat ini diambil tepat pada pukul 09.00 JATS setelah IHSG anjlok hingga menyentuh pelemahan 8 persen di awal sesi.

Langkah tegas ini langsung diterapkan untuk meredam kepanikan pasar sekalig

Baca juga:

MSCI Ancam Turunkan Kasta Pasar Modal Indonesia ke Standalone Market

us memberi ruang bernapas bagi investor dalam menyusun ulang strategi investasinya.

Momen penghentian sementara perdagangan ini jelas bikin kaget para pelaku pasar saham domestik. Pada pembukaan sesi Kamis (16/10) pagi, indeks utama kita langsung terjun bebas sejauh 469,86 poin atau sekitar 8,01 persen, terdampar di level 5.393,92.

Nasib serupa juga menghantam kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 yang ikut ambrol 49,14 poin (8,33 persen) ke posisi 540,95.

Tapi jangan panik dulu, pihak Bursa Efek Indonesia sudah mengonfirmasi bahwa aktivitas transaksi akan kembali dibuka sekitar pukul 09.30 JATS tanpa ada perombakan jadwal perdagangan reguler.

Aturan Main Trading Halt di Bursa Efek Indonesia

Buat kamu yang mungkin belum familier, kebijakan trading halt bukanlah langkah sembarangan, melainkan sudah punya pakem yang jelas untuk melindungi pasar dari kejatuhan yang lebih brutal. Penyesuaian aturan ini sengaja dirancang agar likuiditas pasar tetap terjaga di tengah kondisi ekstrem.

Baca juga:

Dibuka Loyo, IHSG Siang Makin Merah. 635 Saham Ambruk Buruan Cek Portofoliomu!

Mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025 (Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Perdagangan Efek), berikut adalah skenario penghentian yang berlaku jika IHSG rontok dalam satu hari bursa yang sama:

  • Fase 1: Trading halt (berhenti sementara) selama 30 menit akan diberlakukan jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

  • Fase 2: Jika setelah dibuka kembali IHSG masih lanjut longsor hingga lebih dari 15 persen, bursa akan kembali melakukan trading halt selama 30 menit.

  • Fase 3 (Gembok Total): Trading suspend (penghentian total) akan dijatuhkan jika IHSG ambruk melebihi 20 persen. Suspensi ini akan berlaku sampai akhir sesi perdagangan hari itu, atau bisa memakan waktu lebih dari satu sesi penuh, tergantung pada persetujuan dan instruksi langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Singkatnya, suspensi darurat seperti ini memang diperlukan sebagai shock absorber saat indeks sedang di fase kritis.

Para trader dan investor kini bisa memanfaatkan jeda waktu setengah jam tersebut untuk memilah ulang informasi yang masuk dan menghindari keputusan panic selling yang justru berpotensi merugikan portofolio.

Baca Artikel Asli