MerahPutih.com - Pasar saham Indonesia menutup perdagangan pekan ketiga Oktober dengan catatan sangat kelam.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026) sore ditutup ambruk hingga 11,57 persen, dipicu aksi lepas saham massal (net sell) oleh investor asing akibat pengumuman rencana reklasifikasi indeks oleh MSCI.
IHSG ditutup longsor sebesar 678,67 poin ke posisi 5.185,11, sementara Indeks LQ45 tertekan mendalam ke posisi 508,56. Tekanan hebat ini diwarnai oleh kaburnya dana asing (capital outflow) senilai Rp 2,92 triliun hanya pada perdagangan Sesi I.
Baca juga:
Saham Perbankan Raksasa Jadi Sasaran Net Sell Utama
Berdasarkan data transaksi Stockbit Sekuritas, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjadi aset yang paling banyak dilepas oleh pemodal asing dengan catatan jual bersih mencapai Rp 1,98 triliun, menyumbang sekitar 68 persen dari total penjualan bersih asing di pasar modal.
Tekanan jual juga menghantam saham perbankan BUMN utama. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mencatat net sell asing Rp 630,97 miliar, sedangkan saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terlepas sekitar Rp 485 miliar
Di luar sektor keuangan, saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan jual bersih sebesar Rp 113,9 miliar, disusul PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) sebesar Rp 55 miliar.
Baca juga:
IHSG Hari Ini Anjlok Usai Rilis MSCI, Cek Analisis Saham BBCA, BBRI dan Daftar Net Buy Asing
Ancaman Standalone Market
Aksi panic selling yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada pembukaan Sesi I ini dipicu keputusan lembaga indeks global MSCI yang membuka konsultasi resmi untuk menurunkan klasifikasi bursa Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.
Proses konsultasi MSCI ini akan dibuka hingga 30 April 2027, sekaligus menjadi taruhan besar bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk segera membenahi transparansi serta tata kelola pasar saham nasional.
Pasar keuangan mengalami tekanan setelah potensi penurunan klasifikasi oleh MSCI. MSCI menyoroti ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham serta dugaan perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) yang belum mendapat penegakan hukum konsisten,
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus.