Gunakan Batu Akik, Dukun Cabul Ini Perdayai Korbannya
Jumat, 13 Februari 2015 -
MerahPutih Kriminal - AM (23) seorang dukun ditangkap aparat polisi kota besar Bandung karena diduga melakukan perbuatan cabul. Jumlah korban pencabulan AM diperkirakan sebanyak 10 orang.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol mengatakan aksi korban pencabulan adalah wanita berusia 14 hingga 29 tahun. Untuk meyakinkan korban AM menggunakan seperangkat alat ritual dan sebuah cincin batu akik berwarna merah dan biru.
Baca Juga: Batu Bacan Primadona Para Penggemar Batu Akik
Kepada para korban AM meyakinkan bahwa dirinya sanggup mengobati berbagai macam penyakit, khususnya penyakit yang berkaitan dengan hal-hal ghaib.
"Jumlah korban yang melapor baru ada 5 orang," kata Yoyol baru-baru ini.
Perwira menengah dengan pangkat tiga bunga melati dipundak menambahkan pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencabulan. Hingga kini pihaknya masih meminta keterangan kepada para korban.
Aparat kepolisian sendiri menjerat AM dengan pasal 76 d junto pasal 81 dan atau pasal 76 e junto pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (bhd)