Eks Penyidik KPK Sebut ‘Teman’ Kaesang Jadi Kunci Pembuktian Gratifikasi

Selasa, 17 September 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai teman dari putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi kunci pembuktian gratifikasi.

Hal itu disampaikannya menyoroti pengakuan Kaesang yang sekadar menumpang temannya saat melakukan penerbangan ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi bersama istrinya, Erina Gudono.

“Alasan atau alibi menggunakan pesawat pribadi bahwa dia menebeng teman, tentu inilah yang harus ditelusuri KPK,” ujar Yudi kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Yudi, lembaga antirasuah harus mencari kebenaran kronologis maupun yuridis lewat sosok temannya itu.

Baca juga:

KPK Bakal Konfirmasi Teman Kaesang Berinisial Y yang Memberi Tumpangan Jet Pribadi

“Tentu KPK harus memeriksa kebenarannya dengan memanggil dan mengklarifikasi teman Kaesang, siapapun dia,” tuturnya.

Ia juga mendorong KPK mencari bukti percakapan atau hal lain untuk memverifikasi kebenaran. Selain itu, ia juga berharap lembaga antirasuah mencari tahu lebih detail lewat keterangan lain.

“Kemudian orang orang yang ada dipesawat yang terdaftar di manifest baik penumpang maupun krew kabin serta mereka yang menjadi staf operasional didarat,” katanya.

Yudi juga menilai bukti berupa dokumen dan perhitungan biaya perjalanan pesawat ke Amerika perlu diperiksa. “Sehingga bisa terlihat berapa biaya satu penumpang yang penting jika nanti keputusan KPK adalah harus dikembalikan ke negara,” ucapnya.

Baca juga:

KPK Soal Kedatangan Kaesang: Minta Arahan Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Lebih lanjut, Yudi mengatakan pengecekan itu dilakukan untuk menguji validitas hubungan Kaesang dengan penyelenggara negara atau hanya pertemanan belaka terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Apapun hasil investigasi KPK tentu masyarakat akan percaya jika nanti hasilnya berdasarkan fakta hukum yang masuk dalam nalar masyarakat,” tandasnya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan