Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Dua Kuasa Hukum BW Datangi KPK, Ada Apa?

Ana Amalia - Senin, 26 Januari 2015

MerahPutih Politik - Dua kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW, Usman Hamid dan Nursyahbani Katjasungkana mendatangi kantor KPK. Kedatangan mereka ini untuk membahas rencana palaporan balik terhadap orang bernama Sugianto Sabran yang melaporkan BW kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Usman mengatakan, materi palaporan yang akan dibahas secara bersama-sama adalah terkait dugaan yang dianggap dan membuat BW menjadi tersangka karena mempengaruhi saksi dalam persidangan tekait kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

"Jadi nanti ada pelapornya, ada saksinya," kata Usman kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/1).

BACA JUGA: Raja Bonaran Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Namun demikian, Usman tidak menjelaskan kapan Sugianto Sabran yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dilaporkan. Usman hanya menjelaskan bahwa kuasa hukum BW baru berencana dan akan membahas materi pelaporan.

BW adalah tersangka kasus dugaan sumpah palsu. Kemudian BW ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri setelah mengantarkan anaknya ke sekolah pada (23/1) lalu untuk kemudian dibawa ke kantor Mebes Polri untuk dimintai keterangan.

Sementara palapornya adalah Sugianto Sabran. Sabran merupakan mantan calon Walikota Kotawaringin Barat. Dalam pesta demokrasi itu, dengan mengantongi nomor urut satu pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno berhasil mengalahkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemegang nomor urut dua.

Tak terima dengan kekalahannya, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto kemudian mengajukan gugatan kepada MK bahwa pasangan nomor urut satu dengan laporan bahwa pasangan Sabran dianggap curang dan menggunkan politik uang. Dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat ini, Sabran kemudian didiskualifikasi oleh MK dan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto secara otomatis terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota. BW adalah kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto saat itu. (Hur)

 

Berita Lainnya:

2 Tersangka Kasus Narkoba Tolak Hukuman Mati

Pembantu Rumah Tangga Ini Tega Menyiksa Seorang Nenek

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT