MerahPutih.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan makar. Kivlan mengaku tak memiliki persiapan khusus.
"Gak ada yg perlu dipersiapkan, karena saya sudah siap menghadapi tuduhan saya mau makar, saya siap menghadapinya," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Kivlan melanjutkan, dirinya hanya menyampaikan ke penyidik soal mekanisme penyamlaian aksi.
"Saya sampaikan sesuai UU Tentang unjuk rasa kemerdekaan berpendapat, UU pemilu saya sampaikan;" terang Kivlan.
Menurut Kivlan, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 1999 boleh berunjuk rasa.
"Semakin sulit diketahui sudah memberitahukan panitianya bukan saya, saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang yang inisiator, saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu. Tapi sudah ada pemberitahuan ke polisi soal unjuk rasa itu kok. Bukti-buktinya sudah diberitahukan ke polda dan polres, ya saya bicara," jelas Kivlan.
"Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," tambah dia.
Kivlan menganggap, dirinya tak mungkin melakukan aksi makar.
"Saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa indonesia ini, saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016. Saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bagsa indonesia, saya sudah melakukan sesuatub saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ," terang dia.
"Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," tambah Kivlan. (Knu)