Dihukum Denda Kasus Pelecehan di Tempat Kerja, Mantan CEO ADOR Min Hee-jin enggak Terima Langsung Ajukan Banding
Rabu, 26 Maret 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MANTAN CEO ADOR Min Hee-jin, yang menghadapi tuduhan pelecehan tempat kerja, menyatakan ia akan mengajukan banding terhadap denda yang dijatuhkan kantor tenaga kerja.
Kantor Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Wilayah Seoul baru-baru ini mengeluarkan keputusan terkait dengan pengaduan yang diajukan mantan karyawan ADOR, 'A', terhadap Hee-jin. Mantan karyawan itu menyatakan pernyataan dan tindakan yang berulang kali dilakukan pelaku (Hee-jin) terhadap pengadu pada Oktober dan Desember 2023 melebihi batas interaksi yang sesuai di tempat kerja. Hal itu menyebabkan gangguan fisik dan psikologis, memperburuk lingkungan kerja. Pihak kantor tenaga kerja akhirnya menjatuhkan denda.
"Pernyataan Min Hee-jin kepada eksekutif 'B', yang dilaporkan karena pelecehan seksual dan perundungan di tempat kerja, menyebabkan gangguan fisik dan mental pada 'A' atau memperburuk lingkungan kerja mereka. Oleh karena itu, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan tempat kerja,” kata pihak kanotr tenaga kerja, dikutip Allkpop. Kantor tersebut juga mengakui bahwa Hee-jin telah mengambil pendekatan yang bias terhadap kasus ini.
Atas putusan itu, pihak Hee-jin mengatakan kepada Monthly Chosun, pada Senin (24/3), bahwa ada kesalahpahaman dalam putusan itu. "Setelah meninjau surat tanggapan terkait dengan hasil kasus ini, ditemukan bahwa fakta-fakta mengenai dugaan pelecehan tempat kerja telah disalahartikan. Prinsip hukum dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mengenai pelecehan tempat kerja dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan yang tidak berpihak telah disalahpahami,” ujar pihak Hee-jin.
Baca juga:
Oleh karena itu, mereka berniat mengajukan banding. “Kami akan segera mengajukan posisi kami kepada kantor administratif dan melanjutkan proses banding secara resmi langkah demi langkah,” katanya.
Sementara itu, Hee-jin juga sedang terlibat dalam sengketa hukum dengan 'A'. Pada Agustus 2024, 'A' mengajukan gugatan terhadap Hee-jin atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, serta meminta ganti rugi. Sidang pertama dilaksanakan pada 17 Maret. Dalam sidang itu, pengadilan meminta kedua belah pihak untuk mengorganisasi dan mengajukan argumen yang diperlukan terkait dengan bukti yang diajukan.
Kedua belah pihak menyetujui permintaan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Mei.(dwi)
Baca juga: