Dani Alves Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 22 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan pemain Barcelona dan Timnas Brazil, Dani Alves, terkait kasus perkosaan.
Mengutip France24, Dani Alves terbukti melakukan tindak pidana perkosaan kepada seorang gadis di sebuah klub malam di Barcelona pada Agustus 2022 silam.
"Korban tidak menyetujuinya dan terdapat bukti, bahwa di luar kesaksian pelapor, pemerkosaan tersebut dapat dianggap terbukti," tulis pernyataan resmi pengadilan Barcelona.
Baca juga:
"Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa secara tiba-tiba menarik pelapor, melemparkannya ke tanah dan melakukan penetrasi ke vaginanya sehingga tidak dapat bergerak, sedangkan pelapor mengatakan tidak dan ingin pergi," sambung pernyataan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dani Alves, untuk menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.
Pemegang tiga gelar Liga Champions bersama Barcelona itu juga dituntut membayar sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp 2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada korban.
Baca juga:
Cedera Lutut, Diogo Jota Absen Bela Liverpool selama Berbulan-bulan

Dani Alves masih dapat mengajukan banding setelah sebelumnya bersaksi di persidangan, bahwa hubungan seks dengan wanita tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pria berkebangsaan Brazil tersebut diadili awal bulan ini atas tuduhan memperkosa seorang wanita di klub malam Sutton pada 31 Desember 2022 dini hari.
Dani Alves tercatat mengawali kariernya sebagai pesepak bola pada 2001 silam bersama klub Brazil, Bahia. Kemudian, hijrah ke berbagai klub Eropa, seperti Sevilla, Barcelona, Juventus, Paris Saint-Germain, hingga terakhir bermain di klub Meksiko UNAM. (*)
Baca juga:
Kembali Cedera, Lisandro Martinez Bakal Absen Lama Bela Man United