KABAR gembira bagi para perantau jelang pencoblosan pemilu 17 April 2019. KPU memperpanjang masa pendaftaran bagi kalian yang tengah mengadu nasib jauh dari domisili dan terpaksa pindah tempat pencoblosan untuk tetap eksis berkontribusi dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Layanan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebetulnya sudah habis 30 hari sebelum pemilihan, ketika KPU menutup batas waktu pengurusan surat pindah memilih (A5) pada 17 Maret silam. Untung saja, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan memperpanjang batas waktunya hingga 7 hari sebelumnya pencoblosan, alias 10 April mendatang.
MK menetapkan 4 kondisi pemilih sebagai syarat untuk bisa mengurus surat pindah memilih (Formulir A5), antara lain pemilih sedang dirawat di rumah sakit, tahanan rutan/lapas, korban bencana alam dan mereka yang bertugas saat hari pencoblosan.
Artinya, kamu yang memenuhi 4 kriteria itu masih bisa mengurus pindah TPS maksimal sampai Rabu 10 April mendatang untuk tetap eksis menyalurkan aspirasi memilih Presiden dan Wakil Rakyat di 17 April nanti.
Urut-urutan jika kamu ingin mengurus surat pindah memilih (A5) pun tergolong mudah. Pertama kamu harus mengecek apakah sudah masuk ke DPT atau belum, dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat. Nanti, petugas akan membantu untuk mengecek keterdaftaran kamu di DPT Pemilu 2019.
Kalau tak mau ribet, kamu pun bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk melihat apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT.
Jika nama kamu sudah tercantum dalam DPT Pemilu 2019, langkah selanjutnya tinggal datang ke kantor KPU kabupaten/kota baru dengan membawa e-KTP dan surat keterangan rumah sakit, instansi terkait atau surat tugas, serta Kartu Keluarga (KK).
Nanti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatatkan nomor KK dan memberikan formulir A5 sebagai bukti kamu telah pindah tempat memilih. Jika proses administrasi sudah beres, maka namamu yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di domisili asal akan dihapus dan diganti dengan lokasi yang baru.
Tahapan selanjutnya, kamu tinggal membawa semua syarat administrasi itu beserta fotokopi ke kantor kelurahan sesuai DPT baru untuk diarahkan ke pilihan lokasi TPS terdekat. Saat pencoblosan, kamu tinggal membawa formulir A5 dan e-KTP ke TPS baru.
Nantinya, kamu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS baru. Mereka yang masuk ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup pukul 12.00-13.00.
Jadi kamu pun tetap bisa eksis menyuarakan pilihan suara hatimu saat Pemilu 17 April mendatang, meskipun tidak sedang berada di domisili awal kan.
Namun, patut dicatat, Ketua KPU Arief Budiman juga berpesan kamu jangan pindah memilih kalau bukan sangat terpaksa, apalagi hanya karena alasan iseng atau sekadar pergi berwisata. Bakal sayang sekali, sudah kehilangan hak konstitusional dan kamu tak bisa berkontribusi bagi kemajuan demokrasi Indonesia.
"Kalau pindah memilih karena bukan sesuatu yang mendesak, maka pemilih tidak mendapatkan sebagian dari hak konstitusionalnya," tegas Ketua KPU beberapa waktu lalu. (Knu)