Merahputih.com - Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen untuk sejumlah rentang harga saham. Kebijakan yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 tersebut diterapkan di tengah tekanan terhadap pasar modal Indonesia, menyusul pengumuman penyedia indeks global MSCI yang akan mengkaji perubahan status pasar saham Indonesia. (Foto: MP/Didik Setiawan).