Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Kamis, 28 November 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri. Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar.

"Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkap Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11).

Baca juga:

Terungkap! Ini Alasan Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya pun akan melakukan konsolidasi atas ketidakhadiran Firli hari ini. Dia menyebut hal ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kasus ini.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujar Ade Safri yang juga mantan Kapolresta Surakarta ini.

Dia menyebut Firli pun semestinya diperiksa oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Firli dijadwalkan akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Panggilan pemeriksaan pada 28 November 2024 merupakan panggilan kedua untuk Firli.

Baca juga:

Pengakuan SYL Beri Duit Rp 1,3 Miliar Jadi Tambahan Bukti untuk Menahan Firli

Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

Baca juga:

SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan