Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 17 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Baca Juga

KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan vonis, Kamis (17/2).

Selain itu, Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kemudian, lamanya penahanan yang dijalani Azis dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Azis tetap berada di tahanan dengan jenis rutan negara.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga

KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.

“Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. (Pon)

Baca Juga

Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan