Ariel Minta DPR Perjelas Aturan Hak Cipta agar Penyanyi tak Dikriminalisasi

Selasa, 11 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KETUA Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau yang dikenal sebagai Ariel menyoroti sejumlah ketentuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang dinilainya masih membingungkan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi para penyanyi. Vokalis Noah ini menekankan pentingnya kejelasan definisi direct licensing dan kategori konser agar para pelaku musik tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum.
?
"Kita dengar banyak versi ada yang bilang bayar langsung ke pencipta, tarifnya juga ditentukan pencipta. Tapi ada juga yang bilang harus lewat aplikasi. Kalau begitu berarti bukan direct licensing, dong. Ini yang bikin kami bingung, sebetulnya seperti apa sistemnya," kata Ariel saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
?
Menurut Ariel, ketidakjelasan sistem tersebut dapat membebani para penyanyi dan pengguna lagu. Dalam konteks hak pertunjukan (performing rights), ia menilai mekanisme direct licensing yang terlalu rumit justru bisa menghambat aktivitas para musisi. “Dalam konteks performing rights, direct licensing yang rumit itu merepotkan. Apa memang mau dibuat seperti itu? Apakah tidak bisa lebih efisien? Kita harap ini dibahas dengan seksama, karena sangat berkaitan dengan ketenangan para penyanyi,” ujarnya.
?
Sosok yang akrab disapa Boriel ini juga meminta DPR dan pemerintah memperjelas definisi 'konser' dalam revisi UU Hak Cipta. Menurutnya, istilah yang belum tegas ini menimbulkan kebingungan di lapangan.

Baca juga:

Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi


?
“Kategori konser itu perlu lebih definitif. Zona abu-abu ini bikin penyanyi bingung. Misalnya saya nyanyi di pensi, bayaran Rp 100 ribu, itu dikategorikan konser? Atau kalau nyanyi di kafe, apakah bukan pertunjukan musik?” katanya.
?
Ia khawatir ketidakjelasan batasan tersebut bisa berujung pada kriminalisasi terhadap penyanyi yang tampil di skala kecil atau acara nonkomersial. “Itu yang kami takutkan, kalau tidak diperjelas, profesi penyanyi bisa dikriminalisasi. Perasaan cuma nyanyi, kok bisa dituntut, bahkan sampai pidana. Itu terlalu serius untuk pertunjukan kecil,” tegasnya.
?
Mantan suami Sarah Amalia itu menilai definisi yang lebih spesifik soal kategori konser dan pertunjukan bisa dituangkan dalam peraturan turunan, seperti peraturan menteri agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan tafsir ganda. “Kalau sulit dijelaskan di UU, mungkin bisa diatur di peraturan menteri supaya lebih definitif. Karena walaupun pemerintah sudah menjelaskan, tetap saja ada yang disomasi. Baru dua minggu lalu saya sendiri kena somasi, makin bingung,” ungkapnya.
?
Ia juga menyoroti persoalan kewajiban pembayaran royalti yang sering kali dibebankan kepada penyanyi. Ariel menegaskan, penyanyi tidak semestinya menjadi pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.
?
“Mungkin pihak yang pertama kali mengatakan penyanyi harus yang bayar, itu yang harus menjelaskan. Karena kami berpendapat bukan penyanyi yang harus bayar. Kalau bisa, asosiasi pencipta lagu yang menyampaikan langsung ke masyarakat bahwa itu bukan tanggung jawab penyanyi,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan