Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026

MerahPutih.com - Polemik KTP pemilik awal saat membayar pajak kendaraan tengah menjadi isu. Gubernur Jawa Barat menjawab isu tersebut dengan mengeluarkan surat edaran tidak perlu KTP pemilik awal saat membayar pajak.

Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas dengan tetap dapat membayar pajak tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

Kemudahan itu untuk menjawab polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Warga Non-KTP DKI Bisa Ikut Mudik Gratis 2026, Simak Cara Daftar hingga Ketentuannya

Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

Masyarakat pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Wibowo menegaskan prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Ia menegaskan, sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan.

"Dan juga integrasi lintas instansi serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi," katanya.

Baca Artikel Asli