Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

26 Nama Wantimpres Baru Prabowo dan Tugasnya, Ada Rocky Gerung hingga Quraish Shihab

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10).

Jajaran Wantimpres yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari politikus, pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga akademisi.

Dalam pemerintahan, Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Dari Dewan Pertimbangan Agung hingga Wantimpres

Lembaga yang menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden memiliki sejarah panjang dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Sebelum perubahan UUD 1945, fungsi tersebut dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pelaksanaannya antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.

Setelah perubahan keempat UUD 1945, DPA dihapus dan keberadaan dewan yang memberikan nasihat kepada Presiden diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca juga:

Prabowo Lantik 26 Wantimpres: Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua

Pratikno Jadi Ketua Wantimpres

Dalam jajaran baru tersebut, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres.

Pratikno disebut pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara pada 2014-2024 dan juga merupakan Rektor UGM.

Posisi lainnya ditempati M. Hatta Rajasa sebagai anggota Wantimpres. Hatta Rajasa pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara pada 2007-2009 dan Menteri Koordinator Perekonomian pada 2009-2014.

Sementara Muhammad Qodari menjabat sebagai Sekretaris Wantimpres. Ia disebut pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan 2025-2026, serta berkecimpung sebagai peneliti dan pengamat politik.

Daftar Nama Wantimpres Baru

Berikut nama-nama yang tercantum dalam naskah sebagai jajaran Wantimpres baru:

  1. Pratikno — Ketua Wantimpres, Rektor UGM, dan Menteri Sekretaris Negara 2014-2024.
  2. M. Hatta Rajasa — Anggota Wantimpres, pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara 2007-2009 dan Menteri Koordinator Perekonomian 2009-2014.
  3. Sinta Nuriyah Wahid — Anggota Wantimpres, tokoh perempuan dan pejuang kemanusiaan untuk pembela perempuan serta dialog lintas iman.
  4. Muhammad Quraish Shihab — Anggota Wantimpres, ulama dan cendekiawan Al-Qur'an yang pernah menjadi Menteri Agama pada 1998 serta Duta Besar RI untuk Mesir.
  5. TNI (Purn.) Agum Gumelar — Anggota Wantimpres, tokoh nasional yang pernah menjabat Menko Politik Sosial dan pernah memimpin Kopassus.
  6. Chairul Tanjung — Anggota Wantimpres, pengusaha dan mantan Menko Perekonomian 2014.
  7. KH Said Aqil Siroj — Anggota Wantimpres, cendekiawan Muslim dan pernah memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama dua periode.
  8. KH Anwar Iskandar — Anggota Wantimpres, ulama senior dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  9. KH Yahya Cholil Staquf — Anggota Wantimpres dan pemimpin Nahdlatul Ulama (NU).
  10. Jusuf Wanandi — Anggota Wantimpres, disebut sebagai pejuang Pancasila 1966, intelektual senior, dan pendiri CSIS.
  11. Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan — Anggota Wantimpres, tokoh kepolisian dan keamanan nasional, pernah memimpin Badan Intelijen Negara (BIN) serta menjabat Menko Politik, Hukum dan Keamanan 2024-2025.
  12. Bambang Soesatyo — Anggota Wantimpres, pernah menjadi anggota parlemen dan Ketua MPR 2019-2024.
  13. Salim Segaf Al-Jufri — Anggota Wantimpres, ulama dan tokoh nasional yang pernah menjabat Menteri Sosial 2009-2014.
  14. Muhammad Qodari — Sekretaris Wantimpres, pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan 2025-2026 serta dikenal sebagai peneliti dan pengamat politik.
  15. Soekarwo — Anggota Wantimpres dan tokoh pemerintahan yang pernah menjadi Gubernur Jawa Timur selama dua periode.
  16. Dato' Sri Tahir — Anggota Wantimpres dan pengusaha yang pernah menjadi anggota Wantimpres 2019-2024.
  17. Rocky Gerung — Anggota Wantimpres, pengamat publik, filsuf, pengamat politik, dan intelektual publik Indonesia.
  18. Letjen Ida Bagus Purwalaksana — Anggota Wantimpres, purnawirawan TNI dan pernah menjadi inspektur jenderal pertahanan.
  19. Philip Kuncoro Wijaya — Anggota Wantimpres, tokoh umat Buddha dan Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi).
  20. Budi Santoso Tanuwibowo — Anggota Wantimpres, tokoh agama Khonghucu dan pemimpin Matakin yang aktif dalam dialog antaragama.
  21. Anwar Usman — Anggota Wantimpres dan pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2018-2023.
  22. Muhammad Hatta — Anggota Wantimpres, politikus senior dan pernah menjadi duta besar untuk Thailand.
  23. Yusuf Hamka — Anggota Wantimpres dan pengusaha nasional.
  24. Margarito — Anggota Wantimpres, pakar hukum tata negara asal Ternate, Maluku Utara.
  25. Jacky Manuputty — Anggota Wantimpres
  26. Ignasius Jonan — Anggota Wantimpres

Baca juga:

Rocky Gerung Merapat ke Istana, Pratikno Ungkap Proses Penjajakan Wantimpres

Apa Tugas Wantimpres?

Setelah dilantik, para anggota Wantimpres menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan baik diminta maupun tidak oleh Presiden.

Berdasarkan informasi resmi Wantimpres, tugas dan kewenangan lembaga tersebut meliputi:

  1. Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
  2. Memberikan nasihat dan pertimbangan tanpa harus menunggu permintaan Presiden.
  3. Menyampaikan nasihat dan pertimbangan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan, sesuai kebutuhan.
  4. Menjalankan fungsi nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
  5. Menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan. Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
  6. Mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja atau kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden.
  7. Meminta informasi kepada instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  8. Mendapat dukungan sekretariat anggota, yang memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada anggota Wantimpres yang dibantu. Sekretaris anggota tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.

Dengan fungsi tersebut, Wantimpres menjadi bagian dari mekanisme pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden juga bersifat rahasia. (Tka)

Baca Artikel Asli